Minggu, 02 Juni 2013

Praktik Politik Di Indonesia Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat



Praktik Politik Di Indonesia
Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat

Oleh     : Ika Puspita Yusuf


Sejarah Indonesia beberapa tahun terakhir ini banyak yang memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintahan, yang dalam perkembangannya kelihatan makin jauh dari konsep demokrasi yang sebenarnya.
Yang terjadi didalam percaturan politik oleh elite-elite politik di Indonesia pada saat ini kebanyakan dari kita berpendapat, semua itu memberikan kesan dan isyarat, bahwa semua hiruk-pikuk politik lebih untuk kekuasaan daripada keselamatan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak mengherankan anggota DPR lari ke eksekutif, karena mungkin tujuan berpolitik adalah untuk mencari kekuasaan. Perebutan kekuasaan misalnya, dikarenakan para pemain politik yang tidak mengindahkan etika dan moralitas berpolitik.
Padahal, dalam sistem ini Dewan Perwakilan Rakyat tugasnya memberikan dasar hukum kepada keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan kerjasama yang baik untuk mencapai cita-cita bangsa.[1] Namun praktiknya berbeda karena tujuan elite politik yang melenceng.
Memang, secara pasti, politik berarti kegiatan dalam negara untuk mengurus kesejahteraan warga Negara. Atau kegiatan yang berurusan dengan kepentingan negara. Dalam arti lebih luas politik mengacu pada perwujudan hak-hak seseorang sebagai warga negara.[2]
Tujuan etis kegiatan politik adalah untuk menghumanisasikan hidup. Artinya dengan kegiatan politik manusia makin berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan dari segala penindasan, kekerasan politik, pemerasan, pemerkosaan, manipulasi, ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama. Kondisi politik sebagai humaisasi hidup mengalami pergeseran makna ketika praktik politik dikomersialkan untuk kepentingan pribadi kaum elite politik atau sekelompok partai yang berkuasa dalam suatu negara. Politik dijadikan ajang perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan. Kegiatan politik dipakai oleh sejumlah elite untuk mengumpulkan kekayaan dan mencari prestise pribadi.
Ketimpangan praktik politik merebak pada ketimpangan faktor empiris lain yaitu ekonomi. Dapat dikatakan bahwa siapa yang menguasai bidang politik dengan sendirinya juga menguasai kehidupan ekonomi. Siapa yang mau menguasai ekonomi dia harus menguasai bidang politik. Maka bolehlah kita mengambil sebuah kesimpulan kemiskinan ekonomi merupakan bias dari praktik politik yang tidak demokratis.
Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata, yaitu demos dan kratos atau kratein. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksudkan dengan demokrasi, yaitu demos  yang berarti rakyat dan kratos atau cratien yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat.[3] Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, pengertian demokrasi ikut berubah, dimana berkembang berbagai definisi modern tentang demokrasi dalam sistem politik di berbagai negara, namun secara substansial makna demokrasi adalah sama. Makna substansial demokrasi bersifat universal sehingga memiliki daya pikat normatif yang tinggi untuk dijadikan sistem politik bagi negara-negara di dunia. Pada abad ini hampir seluruh sistem politik negara-negara di dunia terarah kepada demokrasi.[4]
Sekalipun secara substansial makna demokrasi bersifat universal, tetapi pelaksanaan demokrasi bersifat partikular, artinya demokrasi dilaksanakan dalam model yang berbeda-beda terkait dengan pilihan politik masyarakatnya yang sesuai dengan kultur, sejarah dan kepentingan mereka.
            Di Indonesia, ada tiga era pemerintahan, yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi. Namun tidak dapat dibantah bawah lebih dari satu datu dasa warsa reformasi berlangsung, belum berhasil membangun demokrasi yang kuat dan mensejahterahkan rakyat. Demokrasi baru berjalan pada tahap prosedural, belum dikelola oleh kepemimpinan yang kuat dan berkemampuan secara tegas membawa perubahan kearah yang jelas.
Masih banyak ketimpangan praktik politik dibidang ekonomi dan hukum. Di negara kita indonesia, ketakutan akan kekuasaan absolute dibicarakan oleh Mohammad Hatta dalam Sidang BPUPKI 15 Juli 1945. Bung Hatta menghendaki agar negara Indonesia didasarkan pada hukum (rechstaat) bukan atas dasar kekuasaan (machastaat).[5] Artinya hukum mengatur dan menata kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Karena kekuasaan yang tak berlandaskan pada hukum termasuk hak di bidang politik.
Ketentuan hukum seharusnya memberikan kepastian tindakan yang benar dan salah, guna menjamin rasa aman, ketertiban sosial, ekonomi dan politik. Namun tiap kata dari ayat dan pasal dalam undang-undang, ternyata bisa diberi arti dan makna yang bermacam-macam sesuai versi pelaku. Bukan kepastian benar dan salah yang diperoleh, tiap ketentuan hukum justru membuka peluang para pihak saling menyalahkan sambil membenarkan tindakan diri dan golongan sendiri. Hukum bukan lagi berfungsi sebagai sumber kepastian, tetapi pemicu konflik.
Pada hakikatnya politik sebenarnya menjadi permainan cantik tentang usaha mencapai kompromi untuk tujuan bersama, bukan sebaliknya berubah menjadi adu kekuatan. Politik yang seharusnya sebagai permainan meyakinan banyak pihak, bukan melakukan tindakan yang mendatangkan tirani.
Oleh karena itu, tiap pihak dan kekuatan politik perlu menyadari bahwa kebaikan dan kebenaran politik adalah yang saling menguntungkan banyak pihak. Dari sinilah kita baru bisa membangun kesadaran dan nilai kolektifitas sebagai rujukan penyelesaian persoalan kepentingan yang berbeda untuk menuju kebersamaan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan sejahtera.


[1] Swasono, Edi. 2002. Satu Abad Bung Hatta: Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta : UI-Press. Hlm. 111
[2] Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 8
[3] Ibid. Hlm. 50
[4] Mahfud, Mohammad. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 56
[5] Swasono, Edi. Op.Cit. Hlm. 109

1 komentar:

laely army mengatakan...

oke,,trmksh..jika dlm judulnya disertakan aspek ttg kesejahteraan rakyat,,seharusnya dicantumkan ttg indikator2 kesejahteraan dan realitas nya shg akan bermuara pd kesimpulan "tidak sejahteranya rakyat",,