Praktik Politik Di Indonesia
Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Ika Puspita Yusuf
Sejarah Indonesia
beberapa tahun terakhir ini banyak yang memperlihatkan pertentangan antara
idealisme dan realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil
yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintahan, yang dalam perkembangannya
kelihatan makin jauh dari konsep demokrasi yang sebenarnya.
Yang terjadi didalam
percaturan politik oleh elite-elite politik di Indonesia pada saat ini
kebanyakan dari kita berpendapat, semua itu memberikan kesan dan isyarat, bahwa
semua hiruk-pikuk politik lebih untuk kekuasaan daripada keselamatan bangsa dan
negara. Oleh karena itu, tidak mengherankan anggota DPR lari ke eksekutif,
karena mungkin tujuan berpolitik adalah untuk mencari kekuasaan. Perebutan
kekuasaan misalnya, dikarenakan para pemain politik yang tidak mengindahkan
etika dan moralitas berpolitik.
Padahal, dalam sistem
ini Dewan Perwakilan Rakyat tugasnya memberikan dasar hukum kepada
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan kerjasama yang
baik untuk mencapai cita-cita bangsa.[1]
Namun praktiknya berbeda karena tujuan elite politik yang melenceng.
Memang, secara pasti,
politik berarti kegiatan dalam negara untuk mengurus kesejahteraan warga
Negara. Atau kegiatan yang berurusan dengan kepentingan negara. Dalam arti
lebih luas politik mengacu pada perwujudan hak-hak seseorang sebagai warga negara.[2]
Tujuan etis kegiatan
politik adalah untuk menghumanisasikan hidup. Artinya dengan kegiatan politik
manusia makin berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai warga negara.
Politik yang benar
adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan dari
segala penindasan, kekerasan politik, pemerasan, pemerkosaan, manipulasi,
ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama. Kondisi politik
sebagai humaisasi hidup mengalami pergeseran makna ketika praktik politik
dikomersialkan untuk kepentingan pribadi kaum elite politik atau sekelompok
partai yang berkuasa dalam suatu negara. Politik dijadikan ajang perebutan
kekuasaan, kedudukan dan kekayaan. Kegiatan politik dipakai oleh sejumlah elite
untuk mengumpulkan kekayaan dan mencari prestise pribadi.
Ketimpangan praktik
politik merebak pada ketimpangan faktor empiris lain yaitu ekonomi. Dapat
dikatakan bahwa siapa yang menguasai bidang politik dengan sendirinya juga
menguasai kehidupan ekonomi. Siapa yang mau menguasai ekonomi dia harus
menguasai bidang politik. Maka bolehlah kita mengambil sebuah kesimpulan
kemiskinan ekonomi merupakan bias dari praktik politik yang tidak demokratis.
Istilah demokrasi
berasal dari dua asal kata, yaitu demos dan
kratos atau kratein. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksudkan dengan
demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratien yang
berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat.[3]
Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Seiring dengan
perkembangan kehidupan manusia, pengertian demokrasi ikut berubah, dimana
berkembang berbagai definisi modern tentang demokrasi dalam sistem politik di
berbagai negara, namun secara substansial makna demokrasi adalah sama. Makna
substansial demokrasi bersifat universal sehingga memiliki daya pikat normatif
yang tinggi untuk dijadikan sistem politik bagi negara-negara di dunia. Pada
abad ini hampir seluruh sistem politik negara-negara di dunia terarah kepada
demokrasi.[4]
Sekalipun secara
substansial makna demokrasi bersifat universal, tetapi pelaksanaan demokrasi
bersifat partikular, artinya demokrasi dilaksanakan dalam model yang
berbeda-beda terkait dengan pilihan politik masyarakatnya yang sesuai dengan
kultur, sejarah dan kepentingan mereka.
Di
Indonesia, ada tiga era pemerintahan, yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Era
Reformasi. Namun tidak dapat dibantah bawah lebih dari satu datu dasa warsa
reformasi berlangsung, belum berhasil membangun demokrasi yang kuat dan
mensejahterahkan rakyat. Demokrasi baru berjalan pada tahap prosedural, belum
dikelola oleh kepemimpinan yang kuat dan berkemampuan secara tegas membawa
perubahan kearah yang jelas.
Masih banyak
ketimpangan praktik politik dibidang ekonomi dan hukum. Di negara kita indonesia,
ketakutan akan kekuasaan absolute dibicarakan oleh Mohammad Hatta dalam Sidang
BPUPKI 15 Juli 1945. Bung Hatta menghendaki agar negara Indonesia didasarkan
pada hukum (rechstaat) bukan atas dasar kekuasaan (machastaat).[5]
Artinya hukum mengatur dan menata kekuasaan agar tidak bertindak
sewenang-wenang. Karena kekuasaan yang tak berlandaskan pada hukum termasuk hak
di bidang politik.
Ketentuan hukum
seharusnya memberikan kepastian tindakan yang benar dan salah, guna menjamin
rasa aman, ketertiban sosial, ekonomi dan politik. Namun tiap kata dari ayat
dan pasal dalam undang-undang, ternyata bisa diberi arti dan makna yang
bermacam-macam sesuai versi pelaku. Bukan kepastian benar dan salah yang
diperoleh, tiap ketentuan hukum justru membuka peluang para pihak saling
menyalahkan sambil membenarkan tindakan diri dan golongan sendiri. Hukum bukan
lagi berfungsi sebagai sumber kepastian, tetapi pemicu konflik.
Pada hakikatnya politik
sebenarnya menjadi permainan cantik tentang usaha mencapai kompromi untuk
tujuan bersama, bukan sebaliknya berubah menjadi adu kekuatan. Politik yang
seharusnya sebagai permainan meyakinan banyak pihak, bukan melakukan tindakan
yang mendatangkan tirani.
Oleh karena itu, tiap
pihak dan kekuatan politik perlu menyadari bahwa kebaikan dan kebenaran politik
adalah yang saling menguntungkan banyak pihak. Dari sinilah kita baru bisa
membangun kesadaran dan nilai kolektifitas sebagai rujukan penyelesaian
persoalan kepentingan yang berbeda untuk menuju kebersamaan berbangsa dan
bernegara yang harmonis dan sejahtera.
[1] Swasono, Edi. 2002. Satu Abad Bung Hatta: Demokrasi Kita, Bebas
Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta : UI-Press. Hlm. 111
[2]
Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 8
[4]
Mahfud, Mohammad. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Pers. Hlm. 56
[5]
Swasono, Edi. Op.Cit. Hlm. 109
1 komentar:
oke,,trmksh..jika dlm judulnya disertakan aspek ttg kesejahteraan rakyat,,seharusnya dicantumkan ttg indikator2 kesejahteraan dan realitas nya shg akan bermuara pd kesimpulan "tidak sejahteranya rakyat",,
Posting Komentar