Sabtu, 29 Juni 2013

Jalani hari

Setidaknya aku berhasil move on
Dekat dg org yg luar biasa spt mu
Tp entah knpa perasaan ini dagdigdugduer saat ktmu shbt lama yg selalu ada kala suka dan duka.
Dy bgtu baik hatinya
Pnh ngrsain luka yg sama mgkin jauh lbh sakit
Tutur katanya sopan dan manis

Aq ingin mjd org yg sllu ad bwtnya spt saat dia ada untukku kala ituu

Allah yg kan mbwa kmna kita dan hati kita berlabuh
Percaya lah itu

Minggu, 02 Juni 2013

TRIAS POLITICA (SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945)



TRIAS POLITICA (SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945)
Oleh: Sella Anryani

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrin Trias Politica. Ajaran Trias Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu John Locke dan pemikir Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajaran tersebut:[1]
a. Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
b. Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.

Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara lebih terjamin. Ajaran Trias politica di luar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintahan dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli,yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat, dan Rusia. Aliran-aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintahan RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tetapi pengaruhnya di dapat dari sejarah konstitusi di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Namun sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas dari ajaran Trias Politica, Montesquieu. Ajaran Trias Politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban.
Trias politica yang dipakai di Indonesia saat sekarang ini adalah pemisahan kekuasaan. Salah satu buktinya dalam hal membentuk undang-undang dimana sebelum adanya perubahan, undang-undang dibentuk oleh Presiden, namun setelah adanya perubahan, undang-undang dibentuk oleh DPR. Undang-undang diubah satu kali dalam empat tahap. Saat ini Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang.
DPR selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang dalam melakukan pengawasan memiliki:[2]
a.  Hak angket, yaitu menanyakan kepada Presiden mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional.
b. Hak interpelasi, yaitu untuk melakukan penyelidikan.
Dalam menjalankan fungsi eksekutif, Presiden dibantu oleh wakil Presiden beserta mentri-mentri Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan, untuk mengangkat duta dan konsul, menempatkan duta negara lain, pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesty dan abolisi, memberi gelar dan tanda jasa.
Sistem presidensil di Indonesia setelah amandemen UUD 1945, antara lain:[3]
a. Adanya kepastian mengenai masa jabatan Presiden.
b. Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan
c. Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.
PP dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat untuk kepentingan negara. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan yang merdeka untuk ,menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25, NKRI 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.[4] Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila ajaran Trias Politica diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisahkan dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga yang diatur dalam UUD 1945. Organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu:[5]
a. Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)

Sedangkan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu:[6]
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
g. Mahkamah Konstitusi (MK)

Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang atau tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin perpisahan kekuasaan.



[1] Miriam Budiardjo. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hal. 152.
[2] Mohammad Mahfud. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, hal. 164.
[3] Ibid., hal. 165.
[4] Ibid., hal. 165.
[5] Miriam Budiardjo, Op.Cit., hal. 157.
[6] Haryanto. 2003. JURNAL POLITIK:Pembagian Kekuasaan Pemerintahan di Indonesia. hlm.23

Praktik Politik Di Indonesia Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat



Praktik Politik Di Indonesia
Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat

Oleh     : Ika Puspita Yusuf


Sejarah Indonesia beberapa tahun terakhir ini banyak yang memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintahan, yang dalam perkembangannya kelihatan makin jauh dari konsep demokrasi yang sebenarnya.
Yang terjadi didalam percaturan politik oleh elite-elite politik di Indonesia pada saat ini kebanyakan dari kita berpendapat, semua itu memberikan kesan dan isyarat, bahwa semua hiruk-pikuk politik lebih untuk kekuasaan daripada keselamatan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak mengherankan anggota DPR lari ke eksekutif, karena mungkin tujuan berpolitik adalah untuk mencari kekuasaan. Perebutan kekuasaan misalnya, dikarenakan para pemain politik yang tidak mengindahkan etika dan moralitas berpolitik.
Padahal, dalam sistem ini Dewan Perwakilan Rakyat tugasnya memberikan dasar hukum kepada keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan kerjasama yang baik untuk mencapai cita-cita bangsa.[1] Namun praktiknya berbeda karena tujuan elite politik yang melenceng.
Memang, secara pasti, politik berarti kegiatan dalam negara untuk mengurus kesejahteraan warga Negara. Atau kegiatan yang berurusan dengan kepentingan negara. Dalam arti lebih luas politik mengacu pada perwujudan hak-hak seseorang sebagai warga negara.[2]
Tujuan etis kegiatan politik adalah untuk menghumanisasikan hidup. Artinya dengan kegiatan politik manusia makin berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan dari segala penindasan, kekerasan politik, pemerasan, pemerkosaan, manipulasi, ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama. Kondisi politik sebagai humaisasi hidup mengalami pergeseran makna ketika praktik politik dikomersialkan untuk kepentingan pribadi kaum elite politik atau sekelompok partai yang berkuasa dalam suatu negara. Politik dijadikan ajang perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan. Kegiatan politik dipakai oleh sejumlah elite untuk mengumpulkan kekayaan dan mencari prestise pribadi.
Ketimpangan praktik politik merebak pada ketimpangan faktor empiris lain yaitu ekonomi. Dapat dikatakan bahwa siapa yang menguasai bidang politik dengan sendirinya juga menguasai kehidupan ekonomi. Siapa yang mau menguasai ekonomi dia harus menguasai bidang politik. Maka bolehlah kita mengambil sebuah kesimpulan kemiskinan ekonomi merupakan bias dari praktik politik yang tidak demokratis.
Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata, yaitu demos dan kratos atau kratein. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksudkan dengan demokrasi, yaitu demos  yang berarti rakyat dan kratos atau cratien yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat.[3] Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, pengertian demokrasi ikut berubah, dimana berkembang berbagai definisi modern tentang demokrasi dalam sistem politik di berbagai negara, namun secara substansial makna demokrasi adalah sama. Makna substansial demokrasi bersifat universal sehingga memiliki daya pikat normatif yang tinggi untuk dijadikan sistem politik bagi negara-negara di dunia. Pada abad ini hampir seluruh sistem politik negara-negara di dunia terarah kepada demokrasi.[4]
Sekalipun secara substansial makna demokrasi bersifat universal, tetapi pelaksanaan demokrasi bersifat partikular, artinya demokrasi dilaksanakan dalam model yang berbeda-beda terkait dengan pilihan politik masyarakatnya yang sesuai dengan kultur, sejarah dan kepentingan mereka.
            Di Indonesia, ada tiga era pemerintahan, yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi. Namun tidak dapat dibantah bawah lebih dari satu datu dasa warsa reformasi berlangsung, belum berhasil membangun demokrasi yang kuat dan mensejahterahkan rakyat. Demokrasi baru berjalan pada tahap prosedural, belum dikelola oleh kepemimpinan yang kuat dan berkemampuan secara tegas membawa perubahan kearah yang jelas.
Masih banyak ketimpangan praktik politik dibidang ekonomi dan hukum. Di negara kita indonesia, ketakutan akan kekuasaan absolute dibicarakan oleh Mohammad Hatta dalam Sidang BPUPKI 15 Juli 1945. Bung Hatta menghendaki agar negara Indonesia didasarkan pada hukum (rechstaat) bukan atas dasar kekuasaan (machastaat).[5] Artinya hukum mengatur dan menata kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Karena kekuasaan yang tak berlandaskan pada hukum termasuk hak di bidang politik.
Ketentuan hukum seharusnya memberikan kepastian tindakan yang benar dan salah, guna menjamin rasa aman, ketertiban sosial, ekonomi dan politik. Namun tiap kata dari ayat dan pasal dalam undang-undang, ternyata bisa diberi arti dan makna yang bermacam-macam sesuai versi pelaku. Bukan kepastian benar dan salah yang diperoleh, tiap ketentuan hukum justru membuka peluang para pihak saling menyalahkan sambil membenarkan tindakan diri dan golongan sendiri. Hukum bukan lagi berfungsi sebagai sumber kepastian, tetapi pemicu konflik.
Pada hakikatnya politik sebenarnya menjadi permainan cantik tentang usaha mencapai kompromi untuk tujuan bersama, bukan sebaliknya berubah menjadi adu kekuatan. Politik yang seharusnya sebagai permainan meyakinan banyak pihak, bukan melakukan tindakan yang mendatangkan tirani.
Oleh karena itu, tiap pihak dan kekuatan politik perlu menyadari bahwa kebaikan dan kebenaran politik adalah yang saling menguntungkan banyak pihak. Dari sinilah kita baru bisa membangun kesadaran dan nilai kolektifitas sebagai rujukan penyelesaian persoalan kepentingan yang berbeda untuk menuju kebersamaan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan sejahtera.


[1] Swasono, Edi. 2002. Satu Abad Bung Hatta: Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta : UI-Press. Hlm. 111
[2] Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 8
[3] Ibid. Hlm. 50
[4] Mahfud, Mohammad. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 56
[5] Swasono, Edi. Op.Cit. Hlm. 109

KRITIKKAN SISTEM POLITIK YANG ADA DI INDONESIA





KRITIKKAN SISTEM POLITIK YANG ADA DI INDONESIA
Oleh: Didi Supardi


Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kancah dunia politik khususnya di negara Indonesia sangat kentara dengan upaya manipulasi dan kelicikan dari berbagai pihak. Walaupun saya kira tidak semuanya pelaku politik di Indonesia melakukan praktek perpolitikan yang sama. Namun, di sini saya mencoba memberikan kritikan terhadap kancah dunia perpolitikan Negara  kita, karena realitas menunjukkan bahwa politik di negara ini sudah sangat kentara dengan praktek politik yang tak beretika. 

Politik merupakan salah satu aspek yang sangat signifikan dalam keberlangsungan suatu negara. Baik – buruknya perkembangan suatu negara sangat tergantung pada sistem politik yang digunakan dan subjek atau pelaku dari sistem politik tersebut. Sering kali kita lihat, orang yang senantiasa menggebor-geborkan kemurnian berpolitik namun kenyataannya ia juga yang melakukan manipulasi purity dalam praktek   berpolitik. Ini menunjukkan  bahwa dalam kancah perpolitikan negara  kita selalu ada- kawasan  moralitas yang sangat sensitif-, sehingga sering kali para pelakunya tidak bisa bersikap konsisten terhadap tujuan atau prinsip yang dikukuhkan sebelumnya.
 Kini yang harus kita pertanyakan, adakah etika berpolitik yang harus kita pegang?  Mungkin pertanyaan tersebut sering  kali  muncul dalam benak pikiran kita, di sini kita hanya bisa menilai dan menganalisa sejauh pengetahuan kita mengenai etika berpolitik di negara ini. Perihal etika berpolitik, saya kira perlu adanya pengkajian ulang terhadap hal ini, mengapa demikian?   Karena permasalahan politik ini merupakan permasalahan yang signifikan yang solusinya mungkin takkan bisa kita temukan secara spontan, tapi perlu adanya pengkajian dan analisa yang lebih mendalam dan radikal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kita yakini bahwasanya aspek politik merupakan salah satu aspek yang akan menentukan kedigdayaan suatu negara, di samping ekonomi dan militer.
Banyak negara di dunia yang kemudian menjadi negara yang besar dan berkembang  karena kelincahannya dalam berpolitik, misalnya  AS yang mungkin kita semua sudah  meyakini kelincahan politiknya. Semua kebijakan yang AS lakukan, sedikit banyaknya  akan  mempengaruhi  kebijakan  negara-negara lainnya di dunia, baik  itu  kebijakannya dalam  bidang  ekonomi, sosial, budaya, dan militer. Kita lihat realitas  yang  ada, AS dewasa ini menjadi negara yang mempunyai kekuasaan  politik yang  universal. Di bidang ekonomi, sistem kapitalisnya digunakan dan diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia. Kemudian sistem politiknya, militernya, dll hampir semua negara di dunia mencoba menerapkan dalam sistem kehidupan  negaranya.  Bagaimana dengan negara kita?  Tak disangsikan lagi, negara yang  konon  katanya merupakan negara yang beragam baik itu beragam dalam bentuk etnies, budaya, bahasa, agama, dll, keberagamannya itu sangat  mempengaruhi etika berpolitik di negara ini.
Bagaimana  tidak, orang-orang yang  kemudian  berkecimpung di dunia politik dengan  tujuan  membawa  perubahan  bagi  indonesia, tapi  pada kenyataannya  ketika  kesempatan  itu  ia  peroleh tujuan tersebut seolah terhapus oleh  sistem yang ada, dan mayoritas  mereka  menginginkan perubahan hanya untuk memudahkan  kepentingan  politik  bagi  golongannya. Kebanyakan dari mereka tidak bis  mempertahankan idealisme yang ingin ia capai. Dalam arti singkat, tidak adanya konsistensi  dari  pelakunya.  Sekali lagi  ini menunjukkan bahwasanya dalam dunia politik ada kawasan moralitas yang sangat sensitif, dan ke-sensitif-annya itu bisa disebabkan oleh praktek manipulasi yang sudah menjadi tradisi dari para founding father kita, praktek money laundry  yang  kini  tengah  booming dibicarakan, KKN yang sudah menjadi adat, Money Policy, dll. 
 Namun, di sini kita tidak berhak dan kurang bijak  jikalau kita men-judge para pelaku politik itu dengan predikat negatif, karena  banyak juga di antara mereka yang  kemudian  berjuang  mati-matian  untuk merubah dan membawa perubahan dan perombakan dalam sistem politik di negara kita.  Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud men-judge negatif para politisi negara kita secara keseluruhan, karena saya  tidak  mempunyai  landasan yang normatif dan tidak mempunyai hak untuk melakukan hal itu. Namun, di sini saya mencoba menuangkan kritikan saya terhadap politisi atau pelaku politik di negara kita, agar mereka bisa bersikap konsisten terhadap tujuan yang ingin mereka capai untuk mensejahterakan dan membawa perubahan bagi bangsanya. Dan perlu kita ingat, jika sekiranya kita mempunyai kesempatan untuk terjun ke dunia politik alangkah lebih baiknya jika kita selalu bersikap konsisten terhadap apa yang kita aspirasikan
.

KESIMPULAN

Rasa Nasionalisme bangsa dan juga masyarakat sekarang ini semakin berkurang, negara lain sudah mulai mengembangkan teknologi, kita masih saja perang saudara yang mayoritas menindas miyoritas, yang kuat menindas yang lemah ,yang kekuasaan tinggi menindas rakyat jelata. Apakah ini yang namanya Nasionalisme? Jaman Penjajahan Rakyat indonesia bersatu antar suku, bahasa, agama, ras untuk mengusir penjajah. tapi sekarang penjajah itu adalah kita sendiri.
 Pemerintah berdasarkan  atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum  lain  merupakan  produk kostitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa sistem negara hukum. Dengan landasan kedua sistem negara hukum dan sitem konstitusional diciptakan sitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
           
 Hubungannya sistem konstitusi dengan sistem politik dan ketatanegaraan itu sendiri adalah dimana pengertian sistem politik yaitu sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau  kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan  Negara yang  terikat akan suatu sistem konstitusi itu sendiri yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang di atur oleh suatu negara itu sendiri untuk segala unsur yang ada dalam sitem politik dan ketatanegaraan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Muctar Lubis.  Dokumen-dokumen pilihan tentang politik luar negri Amerika Serikat dan Asia. Yayasan obor  Indonesia Jakarta 1991
R. soeprapto. Hubungan internasional sistem interaksi dan perilaku.jakarta 1997