Bahagia itu sederhana cukup lulus, kerja, menikah dg org yg mencintai kita dan keluarga kita apa adanya dan berusaha untuk membahagiakan kita.
Selasa, 16 Juli 2013
Bahagia itu sederhana
Sabtu, 29 Juni 2013
Jalani hari
Setidaknya aku berhasil move on
Dekat dg org yg luar biasa spt mu
Tp entah knpa perasaan ini dagdigdugduer saat ktmu shbt lama yg selalu ada kala suka dan duka.
Dy bgtu baik hatinya
Pnh ngrsain luka yg sama mgkin jauh lbh sakit
Tutur katanya sopan dan manis
Aq ingin mjd org yg sllu ad bwtnya spt saat dia ada untukku kala ituu
Allah yg kan mbwa kmna kita dan hati kita berlabuh
Percaya lah itu
Minggu, 02 Juni 2013
TRIAS POLITICA (SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945)
TRIAS
POLITICA (SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945)
Oleh:
Sella Anryani
Pembagian
kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya dan
ini ada hubungannya dengan doktrin Trias Politica. Ajaran Trias
Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu John Locke dan pemikir
Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajaran tersebut:[1]
a.
Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
b.
Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c.
Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang,
memeriksa dan mengadilinya.
Trias
Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan
yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan
hak-hak azasi warga negara lebih terjamin. Ajaran Trias politica di luar
negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan dan pembagian
atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari
pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang
pemerintahan dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Pembagian
kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis dalam susunan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli,yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat, dan Rusia. Aliran-aliran itu oleh
Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena
semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut
konstitusi proklamasi.
Pembagian
kekuasaan pemerintahan RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang
dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tetapi
pengaruhnya di dapat dari sejarah konstitusi di Eropa Barat dan Amerika
Serikat.
Sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem
dari negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut
kepribadian bangsa Indonesia. Namun sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas
dari ajaran Trias Politica, Montesquieu. Ajaran Trias Politica tersebut
adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan
tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat
saling meminta pertanggungjawaban.
Trias
politica yang dipakai di Indonesia saat sekarang ini adalah
pemisahan kekuasaan. Salah satu buktinya dalam hal membentuk undang-undang
dimana sebelum adanya perubahan, undang-undang dibentuk oleh Presiden, namun
setelah adanya perubahan, undang-undang dibentuk oleh DPR. Undang-undang diubah
satu kali dalam empat tahap. Saat ini Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang.
DPR
selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang dalam melakukan pengawasan
memiliki:[2]
a. Hak angket, yaitu menanyakan kepada Presiden
mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional.
b. Hak interpelasi, yaitu untuk
melakukan penyelidikan.
Dalam
menjalankan fungsi eksekutif, Presiden dibantu oleh wakil Presiden beserta
mentri-mentri Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan, untuk
mengangkat duta dan konsul, menempatkan duta negara lain, pemberian grasi dan
rehabilitasi, pemberian amnesty dan abolisi, memberi gelar dan tanda jasa.
Sistem
presidensil di Indonesia setelah amandemen UUD 1945, antara lain:[3]
a.
Adanya kepastian mengenai masa jabatan Presiden.
b.
Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan
c.
Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.
PP
dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP
belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat untuk kepentingan negara. Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan yang merdeka untuk
,menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman diatur dalam pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25, NKRI 1945 dan UU No. 4
Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.[4] Yang
dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi
ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila
ajaran Trias Politica diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka
jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, oleh karena memang
dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisahkan dan masing-masing kekuasaan negara
tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan
organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga
yang diatur dalam UUD 1945. Organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan yaitu:[5]
a. Majelis
Permusyawarahan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah
Agung (MA)
Sedangkan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu:[6]
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah
Agung (MA)
g. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Secara
institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri
sendiri yang atau tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam
menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tidak terlepas atau
terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukkan bahwa
UUD 1945 tidak menganut doktrin perpisahan kekuasaan.
[1] Miriam Budiardjo. 2005. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hal. 152.
[2] Mohammad Mahfud. 2009. Politik
Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, hal. 164.
[3] Ibid., hal. 165.
[4] Ibid., hal. 165.
[5] Miriam Budiardjo, Op.Cit., hal.
157.
[6] Haryanto. 2003. JURNAL POLITIK:Pembagian Kekuasaan Pemerintahan di Indonesia.
hlm.23
Praktik Politik Di Indonesia Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat
Praktik Politik Di Indonesia
Yang Belum Mencapai Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Ika Puspita Yusuf
Sejarah Indonesia
beberapa tahun terakhir ini banyak yang memperlihatkan pertentangan antara
idealisme dan realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil
yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintahan, yang dalam perkembangannya
kelihatan makin jauh dari konsep demokrasi yang sebenarnya.
Yang terjadi didalam
percaturan politik oleh elite-elite politik di Indonesia pada saat ini
kebanyakan dari kita berpendapat, semua itu memberikan kesan dan isyarat, bahwa
semua hiruk-pikuk politik lebih untuk kekuasaan daripada keselamatan bangsa dan
negara. Oleh karena itu, tidak mengherankan anggota DPR lari ke eksekutif,
karena mungkin tujuan berpolitik adalah untuk mencari kekuasaan. Perebutan
kekuasaan misalnya, dikarenakan para pemain politik yang tidak mengindahkan
etika dan moralitas berpolitik.
Padahal, dalam sistem
ini Dewan Perwakilan Rakyat tugasnya memberikan dasar hukum kepada
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan kerjasama yang
baik untuk mencapai cita-cita bangsa.[1]
Namun praktiknya berbeda karena tujuan elite politik yang melenceng.
Memang, secara pasti,
politik berarti kegiatan dalam negara untuk mengurus kesejahteraan warga
Negara. Atau kegiatan yang berurusan dengan kepentingan negara. Dalam arti
lebih luas politik mengacu pada perwujudan hak-hak seseorang sebagai warga negara.[2]
Tujuan etis kegiatan
politik adalah untuk menghumanisasikan hidup. Artinya dengan kegiatan politik
manusia makin berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai warga negara.
Politik yang benar
adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan dari
segala penindasan, kekerasan politik, pemerasan, pemerkosaan, manipulasi,
ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama. Kondisi politik
sebagai humaisasi hidup mengalami pergeseran makna ketika praktik politik
dikomersialkan untuk kepentingan pribadi kaum elite politik atau sekelompok
partai yang berkuasa dalam suatu negara. Politik dijadikan ajang perebutan
kekuasaan, kedudukan dan kekayaan. Kegiatan politik dipakai oleh sejumlah elite
untuk mengumpulkan kekayaan dan mencari prestise pribadi.
Ketimpangan praktik
politik merebak pada ketimpangan faktor empiris lain yaitu ekonomi. Dapat
dikatakan bahwa siapa yang menguasai bidang politik dengan sendirinya juga
menguasai kehidupan ekonomi. Siapa yang mau menguasai ekonomi dia harus
menguasai bidang politik. Maka bolehlah kita mengambil sebuah kesimpulan
kemiskinan ekonomi merupakan bias dari praktik politik yang tidak demokratis.
Istilah demokrasi
berasal dari dua asal kata, yaitu demos dan
kratos atau kratein. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksudkan dengan
demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratien yang
berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat.[3]
Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Seiring dengan
perkembangan kehidupan manusia, pengertian demokrasi ikut berubah, dimana
berkembang berbagai definisi modern tentang demokrasi dalam sistem politik di
berbagai negara, namun secara substansial makna demokrasi adalah sama. Makna
substansial demokrasi bersifat universal sehingga memiliki daya pikat normatif
yang tinggi untuk dijadikan sistem politik bagi negara-negara di dunia. Pada
abad ini hampir seluruh sistem politik negara-negara di dunia terarah kepada
demokrasi.[4]
Sekalipun secara
substansial makna demokrasi bersifat universal, tetapi pelaksanaan demokrasi
bersifat partikular, artinya demokrasi dilaksanakan dalam model yang
berbeda-beda terkait dengan pilihan politik masyarakatnya yang sesuai dengan
kultur, sejarah dan kepentingan mereka.
Di
Indonesia, ada tiga era pemerintahan, yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Era
Reformasi. Namun tidak dapat dibantah bawah lebih dari satu datu dasa warsa
reformasi berlangsung, belum berhasil membangun demokrasi yang kuat dan
mensejahterahkan rakyat. Demokrasi baru berjalan pada tahap prosedural, belum
dikelola oleh kepemimpinan yang kuat dan berkemampuan secara tegas membawa
perubahan kearah yang jelas.
Masih banyak
ketimpangan praktik politik dibidang ekonomi dan hukum. Di negara kita indonesia,
ketakutan akan kekuasaan absolute dibicarakan oleh Mohammad Hatta dalam Sidang
BPUPKI 15 Juli 1945. Bung Hatta menghendaki agar negara Indonesia didasarkan
pada hukum (rechstaat) bukan atas dasar kekuasaan (machastaat).[5]
Artinya hukum mengatur dan menata kekuasaan agar tidak bertindak
sewenang-wenang. Karena kekuasaan yang tak berlandaskan pada hukum termasuk hak
di bidang politik.
Ketentuan hukum
seharusnya memberikan kepastian tindakan yang benar dan salah, guna menjamin
rasa aman, ketertiban sosial, ekonomi dan politik. Namun tiap kata dari ayat
dan pasal dalam undang-undang, ternyata bisa diberi arti dan makna yang
bermacam-macam sesuai versi pelaku. Bukan kepastian benar dan salah yang
diperoleh, tiap ketentuan hukum justru membuka peluang para pihak saling
menyalahkan sambil membenarkan tindakan diri dan golongan sendiri. Hukum bukan
lagi berfungsi sebagai sumber kepastian, tetapi pemicu konflik.
Pada hakikatnya politik
sebenarnya menjadi permainan cantik tentang usaha mencapai kompromi untuk
tujuan bersama, bukan sebaliknya berubah menjadi adu kekuatan. Politik yang
seharusnya sebagai permainan meyakinan banyak pihak, bukan melakukan tindakan
yang mendatangkan tirani.
Oleh karena itu, tiap
pihak dan kekuatan politik perlu menyadari bahwa kebaikan dan kebenaran politik
adalah yang saling menguntungkan banyak pihak. Dari sinilah kita baru bisa
membangun kesadaran dan nilai kolektifitas sebagai rujukan penyelesaian
persoalan kepentingan yang berbeda untuk menuju kebersamaan berbangsa dan
bernegara yang harmonis dan sejahtera.
[1] Swasono, Edi. 2002. Satu Abad Bung Hatta: Demokrasi Kita, Bebas
Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta : UI-Press. Hlm. 111
[2]
Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 8
[4]
Mahfud, Mohammad. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Pers. Hlm. 56
[5]
Swasono, Edi. Op.Cit. Hlm. 109
KRITIKKAN SISTEM POLITIK YANG ADA DI INDONESIA
KRITIKKAN SISTEM POLITIK YANG ADA DI
INDONESIA
Oleh: Didi Supardi
Sebagaimana kita ketahui bersama,
bahwa kancah dunia politik khususnya di negara Indonesia sangat kentara dengan upaya
manipulasi dan kelicikan dari berbagai pihak. Walaupun saya kira tidak semuanya
pelaku politik di Indonesia melakukan praktek perpolitikan yang sama. Namun, di
sini saya mencoba memberikan kritikan terhadap kancah dunia perpolitikan Negara
kita, karena realitas menunjukkan bahwa
politik di negara ini sudah sangat kentara dengan praktek politik yang tak
beretika.
Politik merupakan salah satu aspek
yang sangat signifikan dalam keberlangsungan suatu negara. Baik – buruknya
perkembangan suatu negara sangat tergantung pada sistem politik yang digunakan
dan subjek atau pelaku dari sistem politik tersebut. Sering kali kita lihat,
orang yang senantiasa menggebor-geborkan kemurnian berpolitik namun
kenyataannya ia juga yang melakukan manipulasi purity dalam praktek berpolitik. Ini menunjukkan bahwa dalam kancah perpolitikan negara kita selalu ada- kawasan moralitas yang sangat sensitif-, sehingga
sering kali para pelakunya tidak bisa bersikap konsisten terhadap tujuan atau
prinsip yang dikukuhkan sebelumnya.
Kini yang harus kita pertanyakan, adakah etika
berpolitik yang harus kita pegang? Mungkin pertanyaan tersebut sering kali muncul dalam benak pikiran kita, di sini kita
hanya bisa menilai dan menganalisa sejauh pengetahuan kita mengenai etika
berpolitik di negara ini. Perihal etika berpolitik, saya kira perlu adanya
pengkajian ulang terhadap hal ini, mengapa demikian? Karena permasalahan
politik ini merupakan permasalahan yang signifikan yang solusinya mungkin
takkan bisa kita temukan secara spontan, tapi perlu adanya pengkajian dan
analisa yang lebih mendalam dan radikal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kita
yakini bahwasanya aspek politik merupakan salah satu aspek yang akan menentukan
kedigdayaan suatu negara, di samping ekonomi dan militer.
Banyak negara di dunia yang kemudian
menjadi negara yang besar dan berkembang karena kelincahannya dalam berpolitik, misalnya
AS yang mungkin kita semua sudah meyakini kelincahan politiknya. Semua kebijakan
yang AS lakukan, sedikit banyaknya akan mempengaruhi kebijakan
negara-negara lainnya di dunia, baik itu kebijakannya dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan militer. Kita
lihat realitas yang ada, AS dewasa ini menjadi negara yang
mempunyai kekuasaan politik yang universal. Di bidang ekonomi, sistem
kapitalisnya digunakan dan diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia.
Kemudian sistem politiknya, militernya, dll hampir semua negara di dunia
mencoba menerapkan dalam sistem kehidupan negaranya. Bagaimana dengan negara
kita? Tak disangsikan lagi, negara yang konon katanya merupakan negara yang beragam baik itu
beragam dalam bentuk etnies, budaya, bahasa, agama, dll, keberagamannya itu
sangat mempengaruhi etika berpolitik di
negara ini.
Bagaimana tidak, orang-orang yang kemudian berkecimpung di dunia politik dengan tujuan membawa perubahan bagi indonesia, tapi pada kenyataannya ketika kesempatan itu ia peroleh tujuan tersebut seolah terhapus oleh sistem yang ada, dan mayoritas mereka menginginkan perubahan hanya untuk memudahkan kepentingan politik bagi golongannya.
Kebanyakan dari mereka tidak bis mempertahankan idealisme yang ingin ia capai.
Dalam arti singkat, tidak adanya konsistensi dari pelakunya. Sekali lagi ini menunjukkan bahwasanya dalam dunia politik
ada kawasan moralitas yang sangat sensitif, dan ke-sensitif-annya itu bisa
disebabkan oleh praktek manipulasi yang sudah menjadi tradisi dari para
founding father kita, praktek money laundry yang kini tengah
booming dibicarakan, KKN yang sudah
menjadi adat, Money Policy, dll.
Namun, di sini kita tidak berhak dan kurang
bijak jikalau kita men-judge para pelaku
politik itu dengan predikat negatif, karena banyak juga di antara mereka yang kemudian berjuang mati-matian untuk merubah dan membawa perubahan dan
perombakan dalam sistem politik di negara kita. Melalui tulisan ini, saya
tidak bermaksud men-judge negatif para politisi negara kita secara keseluruhan,
karena saya tidak mempunyai landasan yang normatif dan tidak mempunyai hak
untuk melakukan hal itu. Namun, di sini saya mencoba menuangkan kritikan saya
terhadap politisi atau pelaku politik di negara kita, agar mereka bisa bersikap
konsisten terhadap tujuan yang ingin mereka capai untuk mensejahterakan dan
membawa perubahan bagi bangsanya. Dan perlu kita ingat, jika sekiranya kita
mempunyai kesempatan untuk terjun ke dunia politik alangkah lebih baiknya jika
kita selalu bersikap konsisten terhadap apa yang kita aspirasikan
.
KESIMPULAN
Rasa Nasionalisme bangsa dan juga masyarakat
sekarang ini semakin berkurang, negara lain sudah mulai mengembangkan
teknologi, kita masih saja perang saudara yang mayoritas menindas miyoritas,
yang kuat menindas yang lemah ,yang kekuasaan tinggi menindas rakyat jelata.
Apakah ini yang namanya Nasionalisme? Jaman Penjajahan Rakyat indonesia bersatu
antar suku, bahasa, agama, ras untuk mengusir penjajah. tapi sekarang penjajah
itu adalah kita sendiri.
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolute (kekuasaan tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan
bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk kostitusional, ketetapan MPR,
Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan
menegaskan lagi bahwa sistem negara hukum. Dengan landasan kedua sistem negara
hukum dan sitem konstitusional diciptakan sitem mekanisme hubungan dan hukum
antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu
sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian
cita-cita nasional.
Hubungannya sistem konstitusi
dengan sistem politik dan ketatanegaraan itu sendiri adalah dimana pengertian
sistem politik yaitu sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan
Negara dan hubungan Negara dengan Negara yang
terikat akan suatu sistem konstitusi itu
sendiri yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang di atur oleh suatu negara
itu sendiri untuk segala unsur yang ada dalam sitem politik dan ketatanegaraan
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Muctar
Lubis. Dokumen-dokumen
pilihan tentang politik luar negri Amerika Serikat dan Asia. Yayasan
obor Indonesia Jakarta 1991
R.
soeprapto. Hubungan internasional sistem
interaksi dan perilaku.jakarta 1997
Langganan:
Komentar (Atom)